Rabu, 07 Februari 2018

16 Personil Polres Buol Jalani Sidang Disiplin



http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Sabtu pagi (03/02/18) sekitar Jam 08.00 Wita, bertempat di Aula Rupatama Wirasatya Polres Buol berlangsung Sidang Disiplin Anggota Polri.

Adapun yang disidangkan pada persidangan kali ini sebanyak 15 ( lima belas ) Kasus dan Terduga Pelanggar sebanyak 16 ( enam belas ) Personil yakni Brigpol Z Bintara Satuan Sabhara yang diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Bripda AT Ba Satuan Reskrim diduga melanggar Pasal 6 huruf ( a ) dan ( c ), Briptu JB Bintara Satuan Sabhara Ba Sat Sabhara diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Pasal 3 huruf ( g )

Briptu AM Bintara Sitipol Polres Buol diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Bripka MS Bintara SPKT Polres Buol diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Bripka ST Bintara Polsek Bokat diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Pasal 3 huruf ( g ) & ( i )

Brigpol RJ Bintara Polres Buol diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Brigpol MH Bintara Polres Buol diduga melanggar Pasal 6 huruf ( c ), Pasal 3 Hurup ( g ), Brigpol A Bintara Polres Buol diduga melanggar Pasal 6 huruf ( c ), Pasal 3 huruf ( g ), Brigpol D Bintara Polsek Biau diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a )

Briptu SS Bintara Polsek Bokat diduga melanggar Pasal 4 huruf ( f ), Briptu AS Bintara Polres Buol diduga melanggar Pasal 4 huruf ( f ), Brigpol YV Bintara Satuan Sat Sabhara diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Pasal 3 huruf ( g ), Brigpol Z Bintara Satuan Sat Sabhara diduga melanggar Pasal 4 huruf ( f ), Pasal 6 huruf ( c )

Aiptu SB Bintara Polsek Paleleh diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Pasal 3 huruf ( g ), Brigpol A Bintara Polres Buol diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Pasal 3 huruf ( g ), Brigpol F Bintara SPKT diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a ), Pasal 3 huruf ( g ), Brigpol IM Bintara Satuan Sabhara diduga melanggar Pasal 5 huruf ( a )

Sidang Disiplin Personil Buol ini dipimpin langsung Waka Polres KOMPOL Achmad Dharmianto, SH, S.I.K didampingi Kasubagdalgar Bagsumda AKP Hi. Sudirman Makur serta Penuntut Kasie Propam IPTU Abd Haib Hajir.

"Personil yang menjalani sidang disiplin ini melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri, adapun putusan yang diberikan mulai dari teguran tertulis, tunda gaji berkala, tunda kenaikan pangkat, penempatan ditempat khusus hingga penundaan mengikuti pendidikan" Ungkap Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto, S.I.K, M.Si melalui Kasie Propam.

Sidang disiplin berakhir sekitar pukul 15.30 Wita berlangsung tertib, lancar dan aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar