http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Sabtu 3 Februari 2018 pukul 10.00 Wita Polres Morowali melaksanakan press release kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di jalan Kuda Laut Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2018 serta keberhasilan Polres Morowali dalam mengungkap dan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita 45 paket yang diduga shabu darintangan tersangka.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Morowali AKBP EDWARD INDHARMAWAN E.C.SIK.MH bersama Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba Polres Morowali dan seluruh insan pers yang ada di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
Dengan wajah tertutup topeng, Kapolres Morowali menghadirkan pelaku pembunuhan dan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisal "OM" umur 35 tahun dan menggelar barang bukti dari para tersangka.
Untuk tersangka pembunuhan, Satreskrim menggelar pakaian, hp milik korban serta pakaian,hp dan motor tersangka untuk pisau cutter yang digunakan menghabisi korban belum ditemukan. Motif tersangka membunuh korban adalah pelaku panik karena terpergok mencuri. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman Pidana mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka penyalagunaan narkoba dengan tersangka berinisial OM umur 35 tahun. Satresnarkoba menggelar barang bukti berupa :
- 39 paket (37 paket kecil dan 2 paket sedang) di duga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,52 gram
- 1 buah kompor bentuk botol kecil
- 1 buah pireks
- 1 buah sendok yg terbuat dari pipet plastik
- 1 buah Handphone merk nokia wrna hitam
- 1 buah Handphone merk samsung wrna putih. Barang bukti tersebut didapat dirumah tersangka di Desa Beteleme Kec.Lembo Kab.Morowali Utara. Kemudian dikembangkan dan menemukan 6 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 7,26 gram di Keluruhan Bahontula Kec.Petasia Kab.Morowali Utara. Sehingga total babuk diduga sabu sebanyak 45 paket shabu dengan berat bruto = 14,78 gram. Untuk hukuman
Kapolres Morowali sangat mengapresiasi keberhasilan para anggotanya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut dan sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas dilapangan sehingga para pelaku dapat ditangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar