http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Kepolisian Resor Tojo Una-una berhasil mengamankan miras cap tikus dan memberi penindakan berupa tilang kepada pelanggar lalu lintas dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (03/02).
Sekitar pukul 21.00 Wita, tim II yang dipimpin oleh Kasipropam IPDA Djabalnur Djali mendapat laporan bahwa dijalan Tadulako Kel. Ampana Kec. Ampana Kota ada masyarakat yang diduga menjual miras jenis cap tikus. Berdasarkan laporan tersebut tim II bergerak menuju TKP, dan dari TKP ditemukan miras cap tikus tersebut sebanyak 6 kantong milik Lk. (A), umur 30 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.
Selanjutnya tim II kembali bergerak menuju salah satu Kios dijalan Pulau Papan Kel. Uentanaga Atas, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan miras jenis cap tikus sebanyak 8 kantong milik Lk. (R), 20 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.
"Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) ini dilakukan dengan sasaran premanisme, miras, narkoba, sajam, handak, balap liar dan penyakit masyarakat lainnya yang berada di wilayah Kab. Tojo Una-una," tutur IPDA Djabalnur Djali.
Kali ini tim kami bagi menjadi 2 regu, regu 1 melaksanakan patroli di sekitar Pertamina Bandara Tanjung Api Ampana dengan sasaran balap liar, namun hasilnya nihil. Sedangkan regu 2 melaksanakan razia miras di kios-kios atau rumah masyarakat yang diduga menjual miras, tambahnya.
Selanjutnya kami melakukan kegiatan razia didepan Kantor Lantas. Dalam razia itu, tim memberhentikan 3 truk bermuatan lebih, muatan itu terlihat dari barang yang dibawa melebihi kap truk. Atas pelanggarannya kita lakukan penindakan berupa tilang oleh Baur Tilang Brigpol Naeq Sihotang," kata IPDA Djabalnur.
"Sedangkan 14 kantong miras cap tikus yang kami sita dari Lk. (A) dan Lk. (R), kami amankan di Mapolres Tojo Una-una, dan pemiliknya kami himbau untuk tidak lagi menjual miras cap tikus tersebut," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar