http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Untuk membebaskan unit – unit pelayanan publik wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah dari praktik pungutan liar, perlu upaya pencegahan dan pemberantasan secara tegas, terpadu dan efektif, maka berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng nomor : 700/72/ITDA-G.ST/2017, maka dibentuklah tim satgas saber pungli dengan nama Unit Pemberantasan Pungli disingkat UPP.
Personil UPP sendiri terdiri dari seluruh stakeholder pemerintah daerah Provinsi Sulteng dan personil Polda Sulteng yang berposko di Mapolda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua UPP provinsi Sulteng nomor : 01/II/2018/UPP-Sulteng, tim Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulteng telah melakukan kegiatan upaya pemberantasan pungli dan tindak lanjut atas laporan – laporan pengaduan yang dilaporkan masyarakat pada hari Rabu 7 Februari 2018 sampai dengan hari Kamis 8 Februari 2018.
Dalam kegiatan yang dilakukan selama dua hari tersebut tim melakukan kegiatan pengawasan dan sidak serta melibatkan tim dari personil Polda Sulteng, Pokja Intelijen dan Pokja Penindakan UPP provinsi Sulteng yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahman.
Pengawasan atau sidak di titik beratkan pada aspek standar pelayanan yang terdiri dari prosedur atau mekanisme pelayanan atau SOP, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas dan potensi penyimpangan ( pungli dan calo ).
Tim saber satgas saber pungli UPP provinsi Sulteng melakukan pengawasan dan sidak ke 6 (enam) kantor atau tempat pelayanan publik diantaranya SKCK di Polres Palu, Samsat Corner di Mall Tatura Palu, Samsat Palu, Pelayanan SIM di Polres Palu, SIM keliling, dan pelayanan di Polsek Palu Selatan, jum’at (09/02/2018) pagi.
Dari hasil pengawasan dan sidak di 6 (enam) kantor maupun tempat pelayanan tersebut belum ditemukan hal – hal yang menonjol maupun adanya pelanggaran – pelanggaran, namun masih terdapat kekurangan yang terkait standar pelayanan publik yang perlu dioptimalkan guna mewujudkan pelayan prima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar