http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Personil Polsek Batui menyidangkan dua pelaku ataskasus tindak pidana ringan (tipiring) kepemilikan miras jenis cap tikus di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin (12/2/2018).
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK, melalui Kapolsek Batui Iptu Candra SH, mengungkapkan, dua pelaku itu yakni berinisial YK (32) warga Kelurahan Sisipan dengan barang bukti 84 bungkus cap tikus dan MDS (39) warga kelurahan Balantang dengan barang bukti 96 bungkus cap tikus.
“Kedua terdakwa divonis hakim dengan hukuman 10 hari kurungan penjara atau denda sebanyak Rp 4 juta. Dan terdakwa memilih menjalani masa kurungan,” ungkap Iptu Candra.
Iptu Candra menegaskan, bahwa tidak akan main-main dengan pelaku yang memporduksi dan menjual miras. Karena miras berdampak pada gangguan kamtibmas.
“Banyak tindakan kriminalitas yang bersumber dari miras. Makanya kami berantas,” beber Iptu Candra.
Iptu Candra menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kecamatan Batui dan Batui Selatan agar tidak bersentuhan dengan miras baik itu memproduksi maupun menjual.
“Jika kedapatan, maka akan diproses tipiring,” tegas Kapolsek Batui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar