http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Bertempat di Jalan Setia Budi Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso, Satuan Lalu Lintas Polres Poso, Subden Pom Poso dan Pengadilan Negeri Poso melaksanakan Kegiatan Penegakkan hukum terhadap para Pengendara yang melakukan pelanggaran atau tidak menaati peraturan berlalu lintas. Jumat (09/2/2018)
Kegiatan Razia gabungan tersebut di pimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Poso IPDA RISDIYANTO menerjunkan satu regu personil sat lantas polres poso dan 4 Personil Subden POM Poso sedangkan dari Pengadilan Negeri Poso sendiri dipimpin oleh hakim PN Poso ACHMAD Y. ERRIA, SH.
“Kegiatan Razia kali ini dilaksanakan di Kecamatan Pamona Utara kemungkinan besar setelah ini adalah daerah –daerah lain di wilayah hukum polres poso, ini adalah sebagai upaya dalam rangka mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang banyak terjadi di wilayah kabupaten Poso ” Ujar IPDA RISDIYANTO.
KBO Sat Lantas tersebut Menambahkan Untuk Razia kali ini kami mengikut sertakan Pengadilan Negeri Poso yang tujuannya Apabila ditemukan pelanggar maka langsung dilaksanakan sidang ditempat oleh Hakim PN Poso dan ada 56 pelanggar yang telah melaksanakan sidang ditempat dari 83 pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar