http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Bertempat di Ruang Rupatama Polres Touna Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K. didampingi Kabagops Kompol Moh. Jafar. AR, Kasatreskrim AKP Evry Susanto, S.I.K. dan Kasubbaghumas IPTU L.A. Hasanuddin, S.H. gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana Pencurian yang diduga lakukan oleh IAH alias Idris (25) warga Desa Labuan Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una-Una, Jumat (09/02).
"Tersangka IAH alias Idris (25) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada bulan Desember 2017 lalu,
Kapolres mengatakan, tersangka IAH telah melakukan tindak pidana Curanmor diwilayah Kabupaten Touna sebanyak dua kali yakni pada 4 Desember 2017 sekitar jam 22.30 Wita di Jalan Ahmad Yani Kel. Dondo Kec. Ratolindo dan pada tanggal 11 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Uebone Kec. Ampana Tete.
“Tersangka dalam melakukan aksi pencurian menggunakan kunci palsu dengan cara memutar kunci kearah kanan sehingga motor dalam keadaan hidup, setelah dinyalakan tersangka langsung membawa lari motor tersebut,” kata AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K. dihadapan sejumlah wartawan.
"Bersama tersangka anggota mengamankan barang bukti 1 buah kunci palsu merek yamaha, 1 buah motor yamaha mio sporti warna hitam bernomor polisi DN 2808 YP, 1 buah motor yamaha mio sporti warna hitam bernomor polisi DN 3067 LE, 1 buah STNK atas nama H. Baso Darwis dan uang tunai sebanyak Rp.1.019.000," lanjut Kapolres.
“Tersangka IAH disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, saat ini penanganan perkara yang dilakukan oleh tersangka IAH alias Idris berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan tersangka serta barang bukti akan di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-una (tahap II) untuk disidangkan oleh Jaksa Penuntu Umum di Pengadilan Negeri Poso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, sebisa mungkin diparkir ditempat-tempat yang dianggap ramai. "Dan apabila memarkir kendaraan dirumah kalau bisa pasangi kunci tambahan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar