http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Pengembangan yang dilakukan tim Satgas Mercuri Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah terkait dengan penemuan zat kimia berbahaya yakni Merkuri di kawasan pertambangan emas Poboya, Kota Palu, pada bulan Oktober 2017 lalu, berujung penutupan lokasi pertambangan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Desember 2017, di release Polda Sulteng, kamis (08/02/2018) pagi, di salah satu Cafe di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Press conference yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono itu dihadiri sejumlah wartawan lokal, baik media cetak maupun visual.
Dalam press conference tersebut, Kabid Humas mengemukakan berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP-A/453/X/2017/SUS, Tanggal 7 Oktober 2017, dari hasil pemeriksaan dalam tingkat penyidikan terhadap para saksi, barang bukti dan setelah dilakukannya gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2018.
N alias HA yang berdomisili di jalan Perintis, Kelurahan Paboya, Kecamatan Matikulore, Kota Palu, ditetapkan sebagai tersangka dalam memperdagangkan dan atau menyalurkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Merkuri tanpa memiliki izin yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tersangka dikenakan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (Sepuluh milyar rupiah),” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, tim satgas mercuri kembali melakukan pengembangan kasus tersebut. Berdasarkan LP-A/01/I/2018/SUS, Tanggal 2 Januari 2018, setelah melakukan penyelidikan tim satgas kembali mengamankan salah satu warga berinisial MN alias PM alias M yang berdomisili di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Barang bukti berupa 8 (delapan) botol Mercury yang bertuliskan merk Mercury / HG Special For Gold 99,999 % Weight 1 KG Net, yang ditemukan tim satgas dirumah H alias PAK U di jalan Basokavola, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berdasarkan penyelidikan tim, barang bukti tersebut merupakan milik MN alias PM alias M.
Dari hasil pemeriksaan, MN alias PM alias M kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama, sehingga Polda Sulteng telah menetapkan 2 (Dua) tersangka dalam kasus penyalahgunaan zat kimia berbahaya yakni mercuri di lokasi pertambangan emas Poboya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar