http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Kapolsek Bunta Iptu Jimyarto Anasim SH menghimbau kepada setiap pemilik toko bangunan untuk tidak sembarang menjual lem fox kepada anak di bawah umur, Selasa (6/2/2018) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kapolsek Bunta mengatakan, himbauan yang dilakukan bersama Lurah Bunta 1 dan staf kelurahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan lem fox oleh anak – anak yang dapat disalahgunakan untuk dihirup.
“Kami himbau pemilik toko untuk berperan aktif, jika anak dibawah umur membeli agar tidak dilayani,” tandas Iptu Jimyarto.
Himbauan ini, kata Iptu Jimyarto, untuk mengantisipasi banyaknya anak dibawah umur yang sering terjaring menggunakan lem fox saat kegiatan patroli.
“Oleh karena itu, kegiatan preventif ini segera kami lakukan agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang menghirup lem fox,” beber Kapolsek Bunta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar