http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Polres Touna, Satreskrim Polres Tojo Una-una melakukan pelimpahan tahap dua perkara judi online ke Kejaksaan Negeri Touna. Pada pelimpahan itu diserahkan tiga tersangka,serta barang bukti berupa 1 unit laptop Warna hitam merek Asus, 5 unit hp, beberapa rekapan, dan uang sebanyak Rp. 75.000,.
Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto, S.H., S.I.K. mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara judi online, Senin (29/1/18) sekitar pukul 14.00 Wita. Tiga tersangka berinisial AS (43) Warga jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, A (38) Warga BTN Sansarino, Kecamatan Ampana Kota dan I (31) warga jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.
Perkara yang dilimpahkan berdasarkan penangkapan terhadap tiga tersangka perkara judi online di salah satu rumah makan yang terletak dijalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota, pada Tanggal 30 Nopember 2017 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar