http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejari Donggala, maka Penyidik reskrim sek Palolo melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejari Donggala..
Kapolsek Akp Amos w tarro menjelasakan, Kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan desember 2017 lalu, berawal dari laporan pengaduan keluarga korban ke Spkt sek Palolo, bahwa cucunya FA (15) telah menjadi korban pencabulan oleh Pamanya sendiri dengan inisial DIN ( 40 ), yang terjadi di rumah orang tua korban desa Ampera Kec Palolo.
"Sekitar 2 bulan dilakukan penyidikan dengan pemerikasaan korban, saksi dan tersangka", dan hari ini penyidik saya melaksanakan tahap II kepada kejari donggala, dan selanjutnya saya selaku pimpinan Polsek palolo memberikan apresiasi kepada Kanit reskim bersama anggotanya, atas kegigihannya sehingga kasus pencabulan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan sekarang tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Donggala, kata Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar