http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Brigpol Didi melakukna problem solving tindak pidana KDRT terhadap warga binaannya warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kapolsek Luwuk AKP E. Agus Waluyo Djati mengatakan, SB (32) melakukan penganiaan terhadap istrinya FT (23) di rumahnya Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.
“Mendengar kejadian tersebut, Brigpol Didi langsung mengundang pasangan suami istri (pasutri) ke Mapolsek Luwuk,” tutur AKP E. Agus Waluyo Djati.
Kedua pihak dipertemukan secara kekeluargaan, Alhasil permasalahn antara kedua pihak telah selesai dan saling memaafkan.
“Brigpol Didi juga membuat surat pernyataan kepada pasutri untuk tidak mengulang kembali,” kata AKP E. Agus Waluyo Djati.
Kapolsek menambahkan, problem solving atau pemecahan masalah bertujuan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan tanpa melalui proses hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar