Personil Polsek Balaesang Gerebek Judi Sabung Ayam
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Personel Polsek Balaesang Polres Donggala melakukan penggerebekan judi sabung ayam diwilayah hukum polsek balaesang Desa Siweli Kec. Balaesang Kab. Donggala, Rabu (7/8/19).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Binmas AIPTU YAKUB dan Kanit RESKRIM AIPDA HARSADI Bersama dengan 5 orang personil polsek Balaesang.
Saat tiba di TKP, Personil Polsek Balaesang tidak menangkap satu pun pelaku dari judi sabung ayam tersebut. Namun hanya mengamankan barang bukti berupa 10 Unit Sepeda Motor berbagai Jenis. Sedangkan untuk gelanggang judi sabung ayam tersebut dilakukan pemusnahan (dibakar di tempat).
Hal tersebut di karenakan para pelaku judi sabung ayam tersebut langsung bubar dan melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian Polsek Balaesang.
“Saat mendapatkan informasi, personil polsek balaesang segera berangkat menuju ke TKP dan lakukan penggrebekan, tapi para pelaku berhasil kabur, Namun Personil polsek yang saat itu melakukan penggerebekan berhasil mengamankan 10 Unit Sepeda Motor milik warga yang saat itu melaksanakan Judi Sabung ayam”. Ucap Kapolsek Balaesang IPTU UMAR.
Di Tambahkan pula oleh IPTU UMAR “bagi pemilik kendaraan bermotor yang sepeda motornya di amankan di Mapolsek Balaesang saat penggerebekan judi sabung ayam tersebut, silahkan ke Mako Polsek Balaesang dengan membawa dan melengkapi serta menunjukan surat surat kendaraan bermotor, kalo tidak ada surat surat biarkan dulu di Polsek dan jika benar-benar memiliki surat dari kendaraan tersebut, kami akan lakukan foto bersama motor miliknya. ini merupakan bentuk hukuman bagi yang bersangkutan agar supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar