Konferensi Pers, Polres Tolitoli Ungkap 3 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Pencurian
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian daerah Sulawesi Tengah Resort Tolitoli ungkap 3 kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan 7 orang tersangka pada konferensi pers di Ruang Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, Rabu Pagi (14/8/2019).Selain kasus narkoba, Polres Tolitoli juga mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor dengan seorang tersangka.Wakapolres Tolitoli Kompol M Nur Asjik, S.Sos didampingi Kabag Ops Polres Tolitoli Kompol Nurhadi SH dan Kasat Narkoba Iptu S Kinsale kepada sejumlah awak media memaparkan hasil kerja jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli tersebut.Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Tolitoli menghadirkan 8 orang tersangka dan menguraikan kasus dan modus kriminal masing-masing tersangka. Diperlihatkan juga sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatan seluruh tersangka tersebut.“Inilah mereka para tersangka dan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap tim satreskrim dan satuan resese narkoba polres Tolitoli. Keberhasilan jajaran kami ini berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi,” ujar Waka Polres Tolitoli.Kami berharap dukungan masyarakat dan juga rekan media untuk membantu kami mengungkap kasus-kasus yang ada. Termasuk persoalan narkoba yang semakin mengancam generasi kita,” sambungnya.
Ketiga kasus Narkoba yang diungkap tim Polres Tolitoli itu berlangsung ditempat dan waktu berbeda.Kasus pertama dengan tersangka Muksin (32), Lelaki, Wiraswasta, Islam, Suku Bugis beralamat di Jl. Wa’ani Kelurahan Baru Tolitoli dan Jl. Siswoyo (lorong salamae) Kelurahan Baru Tolitoli.Tersangka Muksin ditangkap di lorong salamae Sabtu dini hari (3/8) setelah melalui pengintaian oleh anggota opnal satresnarkoba. Ditempat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket shabu dengan berat bruto 1,04 gram yang diakui miliknya dan diperoleh dari Palu.Dari tempat Muksin, diamankan barang buktiberupa 5 Paket shabu, 1 buah tempat bedak, 1 buah alat hisap shabu (bong) dan 1 buah morek api gas. Hasil pemeriksaan urine terbukti positif (+) Amphetami (AMP).Terhadap Muksin, dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dipidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar. Sedangkan tersangka Ardiansyah dikenakan pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.Kasus kedua, penangkapan terhadap 2 orang tersangka Ansar alias Anca (24) dan Ardiansyah alias Dedi (26). Keduanya masih memiliki hubungan kerabat sebagai saudara ipar. Ansar terlebih dahulu ditangkap pada Senin (12/8) sekitar jam 19.30 saat singgah di sebuah kios di pertigaan mapolsek Galang.Penangkapan itu setelah beberapa waktu dilakukan pengintaian oleh anggota satresnarkoba. Saat digeledah badan, Ansar sempat membaung paket shabu tersebut, namun sempat terlihat oleh petugas.Ansar mengakui paket tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari saudara iparnya. Keterangan Ansar itulah yang mengantarkan anggota opnal satnarkoba menangkap Ardiansyah di Jl Ahmad Yani (Kampung Kuda).Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ardiansyah, petugas menemukan 11 paket shabu siap edar. Ditemukan juga 1 buah alat hisap sanu (bong), 3 buah korek api gas,1 pak plastik obat kosong ukuran sedang, 2 lembar sachet kosong ukuran 1 ball (50 gram) dan 1 buah timbangan digital.Dari tangan 2 tersangka saudara ipar itu, diamankan total 7 gram shabu. Selanjutnya hasil pemeriksaan urin di lab RSU Mokopido Tolitoli kepada tersangka Ansar dan Ardiansyah, dinyatakan positif (+) Amphetamine (AMP).Terhadap Ansar dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dipidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar. Sedangkan tersangka Ardiansyah dikenakan pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.Kasus narkoba yang ketiga, penangkapan diakulan terhadap tiga tersangka yakni, Riki Ferdianto (24), Bugis, beralamat Desa Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli. Ferdi (24), Bugis, Alamat Desa Tinabogan Kecamatan Dondo. Buhari (31) Bugis, alamat Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.Ketiganya tertangkap pada Selasa dini hari (13/8) oleh anggota Polsek Tolitoli Utara yang sedang melaksanakan giat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).Berawal saat petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil Avanza warna silver nomor polisi DN 1585 DE di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Salumpaga. Kendaraan dikemudikan Bukhari yang berasal dari Desa Salumpaga. Kecurigaan bermula karena Bukhari diketahui baru beberapa bulan bebas dari Lapas Kelas II B Tolitoli terkait kasus Narkoba.Petugas lalu menggeledah mobil yang juga didalamnya ada 2 orang penumpang yakni Riky Ferdianto dan Ferdi. Disaksikan Bankamdes dan aparat desa, petugas menemukan 5 paket kecil dengan berat bruto 0,58 gram. Paket shabu itu ditemukan dibawah kursi depan sebelah kiri.Berdasarkan temuan itu, petugas menghubungi anggota opsnal satresnarkoba untuk menjemput terduga dan barang bukti shabu. Setibanya di Tolitoli, dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan tempat kos para terduga di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan,Tak ditemukan barang bukti dikos mereka, selanjutnya dilakukan tes urine di RSU Mokopido Tolitoli. Hasilnya, positif (+) Amphetamin.Pengakuan paratersangka, mereka me gkonsumsi narkotika itu sebelum berangkat ke Salumpaga. Dan 5 paket yang ditemukan itu adalah sisa yang mereka konsumsi sebelumnya.Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 5 paket shabu, 1 potongan kertas warna putih, 1 unit mobil Avanza silver nomor polisi DN 1585 DEyang diakui tersangka saat dialog interaktif singkat dengan para wartawan saat konferensi pers tengah berlangsung.Kepada tiga tersangka, Bukhari, Riky Ferdianto dan Ferdi, fikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tetang Narkotika.Sementara itu, kasus tuggal pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap satuan reskrim Polres Tolitoli, menangkap tersangka bernama Adrianto Wolinga alias Rian (19), Gorontalo, Desa Malomba Kecamatan Dondo.
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (6/7) sekitar jam 02.00 di dini hari di Jl. Daud Lapau, Lr ll Kelurahan Tuweley, Baolan.Tersangka ditangkap terkait dugaan pencurian kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DN 3368 DW, Nomor rangka MH1JFZ133KK115659, Nomor mesin JFZ1E-3115671.Tersangka mengambil kendaraan arna hitam itu yang kini telah digantiwarna biru putih dari dalam rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya. Sebelumnya tersangka mengintai rumah korban dari bangunan sarang walet yang sedang dikerja oleh Rian tak jauh dari tempat kejadian perkara.Terhadap tersangka, dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,Ketuju orang tersangka saat ini meringkuk dalam sel tahanan Polres Tolitoli. Adapun barang bukti yang ditemukan, diamankan pihak kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar