Minggu, 25 Agustus 2019

Polda Sulteng Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Wilayah Besusu



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) kembali berhasil mengamankan salah satu penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berinisial S, warga di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (22/08/2019) malam.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sulteng, AKBP P Sembiring, SIK itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sejumlah warga yang di curigai melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan di rumah milik S beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket besar kristal putih yang di duga shabu seberat 986,69 gram, 1 (satu) paket ukuran sedang kristal putih yang di duga shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone Samsung A7 warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor N-max warna hitam dan 1 (satu) unit motor kawasaki ninja R warna hitam biru.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku lainnya, namun pelaku hasil pengembangan tersebut berhasil melarikan diri sebelum tim datang.
Di rumah pelaku yang berhasil melarikan tersebut, tim mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang di duga shabu, uang tunai sebesar Rp 360.000.000 ( tiga ratus enam puluh juta rupiah), 1 (satu) buah mesin penghitung uang, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong dan 1 (satu) buah buku motor kawasaki ninja R warna merah putih biru.
Kemudian S beserta barang bukti dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya oleh tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar