Dinyatakan P-21, Penyidik Polres Buol Serahkan Tersangka Penggelapan Motor
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reskrim Polres Buol menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penggelapan dan penipuan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol, Senin (26/08/19) pukul 14.00 wita.
Tersangka Ady Alfian Al Idrus (28 Tahun) diserahkan kejaksa setelah berkas perkara dinyatakan P21 dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 372 KUHPidana Dan Pasal 378 KUHPidana.
Tersangka telah menjalani proses hukum di Polres Buol setelah menerima laporan dengan kronologis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 04 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 wita pelaku menyewa motor milik Korban JAB selama tiga hari dengan biaya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terhitung mulai dari tanggal 04 Juli 2019 s/d 06 Juli 2019.
Namun setelah masa sewa habis, tersangka tidak lagi mengembalikan motor milik Korban bahkan motor milik Korban telah menjadi jaminan kepada salah seorang warga Desa Bukamog, Kecamatan Bokat atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Buol.
“Tersangka kasus Penggelapan dan penipuan telah diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, adapun modus dari tersangka dengan menyewa kendaraan korban selanjutnya diperjual belikan kepada orang lain, dari hasil penyidikan diketahui korban lebih dari satu.” ungkap Kasat Reskrim Akp Romy Gafur, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar