Jumat, 23 Agustus 2019

Masuk DPO Kasus Pencurian Di Polsek Biromaru, Akhirnya MS Dibekuk Unit Reskrim Polsek Una Una



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tersangka kasus pencurian yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Biromaru ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Una Una, Selasa (20/8).
Dia adalah MS (23) warga Kecamatan Sigi Biromaru. Ditangkap di Desa Bomba Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una Una.
Dikatakan Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Una Una Ipda Maryanto, berdasarkan surat daftar pencarian orang nomor DPO/03/VII/2019/Res Sigi/Sek BM tanggal 29 Juli 2019, diketahui MS adalah tersangka kasus pencurian yang telah masuk daftar pencarian orang oleh Polsek Biromaru sejak Juli 2019.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, MS juga diduga memiliki kaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang berada di wilayah Kabupaten Touna,” sebutnya.
Berkat kerja sama yang baik dengan aparat desa setempat, akhirnya MS tertangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolsek Una Una.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar