Langgar Kode Etik, Polda Sulteng Pecat 14 Personel
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Komitmen Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Drs Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si membersihkan jajarannya yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, baik itu sebagai pemakai, bahkan terlebih lagi sebagai pengedar Narkoba.
Hal tersebut ditunjukkan dengan memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), baik yang terbukti terlibat kasus tindak pidana maupun Kode Etik Profesi Polri.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor : KEP/21/VIII/2019/KHIRDIN, Tanggal 12 Agustus 2019, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 14 (Empat) belas personil Polda Sulteng dan jajaran yang diteruskan kepada Kasatker jajaran dengan Surat Telegram Kapolda Sulteng Nomor : STR/198/KEP/VIII/2019, Tanggal 13 Agustus 2019.
Adapun personil Polda Sulteng dan Polres jajaran yang telah mendapatkan keputusan PTDH ialah Bripka Ridwan Ifan Tahulendeng, Jabatan Brigadir Polres Poso Polda Sulteng, Bripka I Putu Dedi Artono, Jabatan Brigadir Bidkeu Polda Sulteng, Bripka Lepeanto Paranda, Jabatan Brigadir Polres Poso Polda Sulteng, Bripka Muhammad Rizen Lamakarate, Jabatan Brigadir Polres Sigi Polda Sulteng, Brigadir Junior Kristianto, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng, Brigadir Ayis Tane, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng.
Selanjutnya, Brigadir Rico Kristmasta Tambunan, Jabatan Brigadir Polres Touna Polda Sulteng, Brigadir Andi Pranata, Jabatan Brigadir Polres Sigi Polda Sulteng, Briptu La Ode Muh. Sadam Ansar, Jabatan Brigadir Polres Morowali Polda Sulteng, Briptu Sofian, Jabatan Brigadir Polres Donggala Polda Sulteng, Briptu Muhamad Istan, Jabatan Brigadir Polres Tolitoli Polda Sulteng, Bripda Moh Iksan Usman, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng, Bripda Zikril Hakym, Jabatan Brigadir Polres Buol Polda Sulteng dan Bripda Rinaldi, Jabatan Brigadir Polres Sigi Polda Sulteng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK menjelaskan, setelah melalui evaluasi dan penilaian 14 personil yang di PTDH tersebut sudah dianggap tidak layak dan tidak dapat dipertahankan menjadi anggota Polri.
“Ada 14 personel yang PTDH terdiri dari 13 (tiga belas) personil kasus disersi dan 1 (satu) personil terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng.
Menurutnya, tindakan tegas pemecatan yang dilakukan pimpinan Polri setelah melalui mekanisme sesuai peraturan yang ada. Pimpinan menelaah bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, kemudian berlanjut dalam proses menyidangkan perkara.
“Tindakan tegas oleh pimpinan merupakan peringatan kepada seluruh bawahan supaya menjalankan tugas dengan baik dan benar. Pimpinan tidak akan menoleransi anggota jika terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, tidak ada ampun langsung dipecat,” tegasnya.
Masyarakat juga dihimbau apabila ke 14 oknum yang di PTDH tersebut masih mengaku sebagai anggota Polri dan membuat keresahan atau melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat agar segera di laporkan kepada Kepolisian setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar