Kepolisian Resor Sigi Menggelar Akad Nikah Untuk Tahanannya.
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pernikahan yang digelar secara sederhana tersebut dilaksanakan di masjid Asmaul Husnah Polres Sigi dengan disaksikan keluarga kedua mempelai.Senin (26/08/2019).
Meski sederhana rupanya pernikahan ini menjadi makna tersendiri bagi mempelai wanita, karena status mempelai pria adalah tersangka.
Mempelai laki-laki Junaidin tersandung kasus narkoba, dengan berkas pemeriksaan sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Donggala.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, S.T., S.H., M.H. Melalui Kasat Narkoba Polres Sigi IPTU Agus Suharto, SH berharap, pernikahan dengan status tersangka di Mapolres Sigi ini hanya dilaksanakan satu kali ini saja.
“Para pemuda dan masyarakat supaya menjauhi narkoba. Karena apapun jenis narkoba dapat menghancurkan masa depan, cita cita, hingga merampas hak-hak sebagai warga negara,” kata IPTU Agus Suharto, SH.
Setelah melakukan ijab kabul di hadapan saksi dan penghulu, mempelai pria pun kembali melakukan rutinitas seperti sebelumnya menjadi tahanan Mapolres Sigi.
Dia terpaksa menikmati nuansa pengantin baru sendiri di sel tahanan mapolres setempat.
Junaidin alias Udin ditangkap Satnarkoba Polres Sigi pada hari jumat 05 juli 2019 lalu, di rumahnya calon Istrinya dengan barang bukti sebelas paket narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan dalam tempat Tusuk Gigi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar