Ini Pesan Kapolres Buol Kepada Seluruh Personil Saat Pimpin Upacara PTDH
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolres Buol Akbp Budi Priyanto,S.I.K, M.Si memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polres Buol, Senin (26/08/19) pukul 08.00 wita.
- Upacara PTDH empat personil Polres Buol yakni Brigpol Junior Kristianto, Brigpol Ayis Tane, Briptu M. Ikhsan Usman serta Bripda Zikril berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Nomor : Kep/21/VIII/2019/Khirdin karena terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Subs Pasal 21 ayat (1) huruf e dan Pasal 21 ayat (3) perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah sudah melebihi waktu dari 30 hari (Disersi) tanpa ada pemberitahuan ataupun ijin pimpinan.
Keempat personil yang di PTDH ini sebelumnya sudah melalui pembinaan berulang kali dengan proses yang lama namun yang bersangkutan tetap melanggar tidak mengindahkan, sehingga di lakukan sidang kode etik kepolisian dan memutuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Upacara PTDH yang dilaksanakan secara inabsensia ini diikuti oleh masing-masing 1 peleton PJU Polres Buol, Sat Sabhara, Sat Lantas, Staf Gabungan, Gabungan Polsek, Gabungan Reskrim/Narkoba/Intelkam dengan komandan upacara KA SPKT Ipda Septimon dan perwira upacara Kabagren Akp Sudirman Makur.
Pada kesempatan ini Kapolres menyampaikan beberapa hal saat memberikan sambutan dimana upacara pemberhentian ini merupakan yang kedua kali selama menjabat Kapolres Buol, momen seperti ini jangan lagi terulang, namun di jadikan sebagai pengalaman yang berharga, kedepan jangan lagi terulang.
“ingat di saat masuk menjadi anggota Polri hingga di terima dan melaksanakan tugas kedinasan itu semua di tempu dengan susah payah dan penuh perjuangan yang tidak mudah, oleh karena itu apabila ingin jadi Polisi yang baik jadilah yang baik namun apabila ingin menjadi yang jahat paling jahat sekalian” pesan Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar