Jumat, 23 Agustus 2019

Polda Sulteng Menang Praperadilan Atas Kasus Yahdi Basma, SH



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon Yahdi Basma, SH dari PENA 98, yang diketuai oleh bapak Ishak Adam, SH, MH, kepada Polda Sulawesi Tengah, dengan No.Perkara : Pid.Pra/06/2019 Pn.Plw, Selasa (20/08/2019) sore, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal bapak Zaufi Amri, SH.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menolak semua permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan status tersangka terhadap Yahdi Basma, SH, selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam dugaan melakukan tindak pidana terkait ITE dalam penyidikan Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam putusan yang dihadiri tiga orang perwakilan dari Polda Sulteng itu, hakim tunggal menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Atas putusan tersebut, maka dengan demikian terhadap gugatan praperadilan No. 06 dinyatakan telah selesai, dan dimenangkan oleh termohon dalam hal ini Kapolda Sulteng cq, Direktur Reskrimsus cq, Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng.
Sebelumnya, pemohon mengajukan praperadilan yang menetapkan Yahdi Basma, SH sebagai tersangka dalam kasus berita hoax yang sempat viral disalah satu FB grup yakni berupa postingan foto kliping koran dengan judul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK mengatakan dengan keluarnya putusan tersebut maka pihak Polda Sulteng akan melanjutkan kembali proses hukum Yahdi Basma, SH.
“Iya, sudah keluar putusan praperadilan dan dimenangkan oleh Polda Sulteng dan kasusnya tetap lanjut, mudah-mudahan sebentar lagi berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU / P 21 ,” ujar Kabid Humas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar