Untuk Permudah Warga, Polres Palu Sekarang Layani Pengaduan via Online
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebuah terobosan inovatif dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres Palu), Sulawesi Tengah.
Untuk memudahkan warga, Polres Palu membuka layanan pengaduan masyarakat via online.
Dengan adanya layanan itu, warga tidak perlu lagi datang ke mapolsek terdekat.
Warga bisa langsung mengajukan laporan pengaduan melalui website Polrespalu.com, facebook Humas Polres Palu,
E-mail : humas.polrespalu@gmail.com, Twitter : humas res palu, WhatsApp : 0812 4207 7456 atau bisa menghubungi langsung nomor : 0812 4207 7456.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sehinga pelayanan kepada masyarakat Kota palu terus ditingkatkan, Satu di antaranya ialah melakukan rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang dilaksanakan setiap bulan sekali.
“Nah, dan hasil dari rapat anev tentunya dapat diketahui kekurangan dari pola pelayanan selama ini mas,” jelas Mujianto melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2019).
Terkait layanan pengaduan kata Mujianto, hal itu merupakan pelayanan yang wajib dilakukan.
Pasalnya, dari layanan pengaduan itulah pihaknya akan mengerti keinginan atau saran dari masyarakat tentang pelayanan publik yang dilaksanakan Polres Palu selama ini.
Sebab secara nasional, Polri berkerjasama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Hal itu dalam rangka menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang semestinya dan berhak untuk mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kaki, berkewajiban untuk memperbaikinya,” tegasnya.
“Silahkan pergunakan layanan ini secara bertanggung-jawab demi menciptakan Polri yang lebih baik dan yang diinginkan masyarakat,” imbaunya.
Lebih lanjut Mujianto menyebutkan beberapa hal yang bisa diadukan lewat layanan tersebut.
Antara lain, pelayanan yang buruk, penyalahgunaan wewenang, kekeliruan diskresi, tindakan diskriminasi, adanya korupsi serta adanya pelanggaran HAM.
Mujianto berharap masyarakat menggunakan layanan ini secara serius, Sebab penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk proses pengaduan jelas Mujianto, bahwa warga mengisi form pengaduan dan identitas, Selanjutnya nantinya akan mendapatkan kode atau nomor referensi pengaduan.
Anda dapat melacak sejauh mana proses pengaduan Anda, Selanjutnya proses penyelidikan dan penyidikan, dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
Analisa kesimpulan dan pelaporan, fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan.
Jawaban atau tanggapan resmi kepada pengadu melalui email, atau media yang digunakan saat pengaduan.
Nanti aduan tersebut akan kita pisahkan sesuai tupoksinya dan terstruktur,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar