Jumat, 23 Agustus 2019

Pelaku Aborsi Asal Donggala Ini Diancam 10 Tahun Penjara



Tribrtanews.sulteng.polri.go.id – Pasangan muda mudi ini inisial Pr.AR (19) dan Lk. (21) diancam 10 tahun hukuman penjara akibat perbuatannya yang sengaja melakukan tindak pidana aborsi pada Rabu (7/8/19) yang lalu, di Jalan Suprapto Lorong Nangka, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto,S.I.K Melalui Paur Humas Polres Palu, Aiptu I Kadek Aruna, Selasa (20/8/19).
Selain itu, Kadek mengatakan, mereka juga akan dijerat dengan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pula pelaku Lk.Rh melakukan aborsi itu dengan alasan belum siap untuk menikah dan tidak ingin kehamilan pacarnya, inisial Pr.AR tersebut diketahui oleh orang tua mereka serta sang kekasih Lk.AR juga masih akan melanjutkan kuliah,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus aborsi tersebut terungkap, ketika seorang anggota polisi yang bertugas di Markas Kepolisian Resor (Polsek) Palu Timur, Sulawesi Tengah, memergoki dua pemuda yang hendak menguburkan janin di Jalan Kebun Sari, tepatnya di belakang Akademi Perawatan (Akper) Kawatuna, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (7/8/19).

Bripka Indriadi menjelaskan, aksi tersebut diketahui saat dirinya sedang menuju ke lokasi belakang Akper untuk mengecek hewan ternaknya. Saat melintas, ia melihat dua orang yang mencurigakan, seorang pemuda duduk di dekat sepeda motor dan seorang lagi berada di dalam semak-semak belukar.

Indriadi kemudian mendekati seorang di antara dua pemuda tersebut dan menanyakan apa yang sedang anda lakukan di tempat sepi. “Secara spontan, pemuda tersebut menjawab ingin buang air kecil,” kata Indriadi, mengutip pengakuan pemuda tersebut. Tak berselang lama, pemuda lain yang berada di dalam semak keluar lalu menuju Indriadi. Selanjutnya, Indriadi menggeledah pemuda tersebut dan menemukan sebilah pisau panjang yang terselip di pinggang pemuda tersebut. Setelah ditanyai oleh Indriadi, pemuda tersebut mengaku kalau mereka akan menguburkan janin yang masih disimpan di bawah sadel sepeda motornya.

“Kejadiannya sekitar pukul 12.50 Wita” ujar Indriadi. Menurut Indriadi, diketahui identitas salah satu pemuda tersebut berinisial RH (21 tahun) dan berdomisili di Dusun III, Desa Meli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Sementara seorang rekannya itu belum diketahui identitasnya. Hasil interogasi saat itu menurut Indriadi, terungkap bahwa janin tersebut merupakan hasil aborsi dari hubungan di luar nikah salah seorang pemuda itu dengan pacarnya berinisial Pr.AR (20 tahun), yang juga merupakan warga Kecamatan Balaesang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar