Sabtu, 24 Agustus 2019

Tim Maleo Jatanras Polres Banggai Bekuk Pelaku Penggelapan di Parimo



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Personil Tim Maleo Jatanras Polres Banggai membekuk seorang pemuda berinisial SD (19), warga komplek Bimoli Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kamis (22/8).
Pelaku ditangkap Tim Maleo Jatanras karena membawa lari satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp.600.000 milik pelapor Bambang Gafur (43) warga Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (18/8).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengungkapkan, saat itu istri pelapor sebesar Rp. 610.000 kepada pelaku untuk membayar dan mengambil pesanan barang di Desa Toboli dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty.
“Namun setelah ditunggu tunggu ternyata pelaku belum juga kembali,” ungkap Kasat.
AKP Pino Ary mengatakan, adanya kejadian itu, Sat Reskrim Polres Parimo melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banggai guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari informasi Sat Reskrim Polres Parimo pelaku melarikan diri ke Luwuk,” papar AKP Pino Ary.
Pendapatkan informasi itu, Tim Maleo kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ini juga pernah ditangkap atas kasus pencurian ikan garam tahun 2018,” kata AKP Pino Ary.
Akhirnya, pada pukul 22.15 Wita pelaku berhasil ditangkap Tim Maleo di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Keraton.
“Saat ditangkap pelaku sempat kabur dan meninggalkan motornya,” beber AKP Pino.
Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor saat ini sudah diamankan di Mapolres Banggai. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Parimo guna menjemput pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar