Selasa, 27 Agustus 2019

Curi Ponsel, Seorang Warga Balut Diamankan Tim Maleo Jatanras Polres Banggai



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang warga Kabupaten Banggai Laut (Balut) berinisial RS (40) diamankan Tim Maleo Jatanras Polres Banggai karena melakukan pencurian Ponsel, Senin (26/8).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas laporan pengaduan LP/ 205 / V / 2019 / Sulteng / Res – Banggai tanggal 03 Mei 2019 di SPKT Polres Banggai.
Saat itu, Jumat (3/5) sekitar pukul 01.00 Wita, korban bangun dari tidur melihat HP merk ViVO warna biru Navy dan laptop merek Acer warna putih 12 ince serta HP merk Redmi sudah tidak ada didalam kamar.
“Anggota Team Maleo kemudian mendatangi TKP dan mencari informasi atas kejadian tersebut,” kata Kasat
AKP Pino menuturkan, Team Maleo kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa milihat tipe ponsel milik korban telah dikuasai oleh seorang pemuda.
“Ternyata ponsel itu telah dijual pelaku kepada pria tersebut. Dan ponsel tersebut dibeli dari pelaku dengan harga Rp.400.000,” ucap AKP Pino
Tak menunggu lama, usai mengetahui lokasi keberadaan pelaku, Tim Maleo langsung menuju ke Kabupaten Bangkep dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Bangkep dan Tim Eagle Polsek Banggai Laut guna mencari keberadaan pelaku.
“Dalam perjalanan anggota Maleo Jatanras mendapatkan info dari bahwa pelaku sudah diamankan Tim Eagle Polsek Banggai Laut di Desa Boneaka, Kecamatan Banggai,” papar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Pino, pelaku mengakui penbuatannya mencuri ponsel milik korban dengan cara melewati pintu depan korban yang saat itu tidak terkunci.
“Pelaku juga ternyata pernah melakukan aksinya di tiga lokasi di kota Luwuk,” beber kasat.
Lokasi tersebut yakni, belakang Masjid Mutahida Kecamatan Luwuk dan mencuria uang Rp.400.000, di RSUD Luwuk pelaku mencuri sekitar 10 unit lebih Ponsel dan Pelabuhan Fery Kelurahan Keraton pelaku mencuri 1 unit ponsel.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Pino.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar