Dua Pelaku Curat Ditangkap Resmob Polda Sulteng
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku Curat berinisial BD dan WW, Senin (12/08/2019) petang, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/238/VIII/2019/ SPKT, Tanggal 10 Agustus 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian terhadap barang-barang milik Majelis Taklim Nurul Iman yang beralamat di Jalan Ki Maja, Lorong Bakso, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Barang yang berhasil dicuri kedua tersangka yakni, karpet, speker aktif , DVD , handphone, sepatu dan kipas angin.
Berdasarkan keterangan yang didapat, penangkapan tersebut berawal dari tim Resmob menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan melalui jejak digital dan mendapati barang-barang yang ditawarkan para tersangka mempunyai kemiripan seperti barang-barang yang telah hilang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/238/VIII/2019/SPKT, Tanggal 10 Agustus 2019.
Kemudian tim Resmob berpura-pura tertarik dan hendak membeli barang hasil curian tersebut, setelah melakukan kontak komunikasi dengan kedua tersangka, tim Resmob yang berpura-pura sebagai pembeli tersebut sepakat untuk bertemu dengan kedua tersangka.
Setelah tim Resmob bertemu dengan kedua tersangka, diketahui kedua tersangka berinisial BD alias B (28), warga di Jalan Ki Maja, lorong bakso, Kota Palu, dan MOH AS alias WW (21) warga Jalan Sungai Lariang, Kota Palu.
Tim Resmob berhasil mengamankan barang hasil curian seperti handphone, DVD dan sepatu yang cocok dengan barang yang dilaporkan hilang di Majelis Taklim Nurul Iman.
Selanjutnya, tim Resmob membawa kedua tersangka ke Mapolda Sulteng untuk dilakukan interograsi.
Dihadapan petugas kedua tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan hasil pencurian di Majelis Taklim Nurul Iman Kota Palu pada Tanggal 09 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 wita.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian.
“Salah satu cara untuk mencegah terjadinya pencurian dengan melakukan ronda, dan akan lebih baik lagi di setiap rumah, kantor dan lain-lain menggunakan camera CCTV sebagai langkah antisipasi serta untuk memudahkan penyelidikan apabila telah terjadi kasus pencurian atau kejahatan lainnya,” himbau Kabid Humas Polda Sulteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar