Sabtu, 03 Februari 2018

Sat Narkoba Polres Banggai Limpahkan Tersangka 1220 Butir THD ke Kejari

http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id – Personil Sat Narkoba Polres Banggai kembali melimpahkan satu tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (31/1/2018).
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra mengungkapkan, tersangka itu yakni berinisial MZ S alias KF (33), diserahkan  sebab berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Banggai.
“Sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Banggai nomor : B-49/R.2.14/ Euh.2/01/2018 tanggal 30 Januari 2018,” ungkap Kasat.
Barang bukti yang diserahkan yakni, kata Kasat, 1220 butir pil koplo jenis THD dan 1 Dos bekas yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” beber Kasat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar