Sogokan Bandar Narkoba, Ditolak Bhabinkamtibmas
http://tribratanewspoldasulteng.blogspot.co.id - Kepolisian Sektor Labuan Kesatuan Polres Donggala berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pemuda warga Kab. Parigi yang membawa narkoba diduga jenis sabu – sabu, kamis (01/02) Dini hari.
Penangkapan dilakukan saat personel Polsek Labuan melakukan giat razia di jalan trans palu – nupabomba Kec. Labuan Kab. Donggala.
“ Saat razia anggota kami melihat gerak gerik yang mencurigakan dari lk. K (22) yang berboncengan dengan Lk. S alias A (27) warga Ds. Tada Kec. Tinombo Kab. Parigi yang mengendarai sepeda motor suzuki satria, anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua pemuda tersebut, alhasil kami mendapatkan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu – sabu dengan berat kurang lebih 10 gram yang di simpan di kantong celana Lk. S Alias A, saat ditangkap kedua pemuda tersebut berniat menyogok petugas dengan iming – iming uang sebesar Rp. 10.000.000,- namun anggota kami menolaknya” ungkap Kapolsek IPTU Musa.
“ selang 1 jam anggota kami kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Lk. H (21) warga Kec. Parigi Kab. Parigi dan Lk. K (19) warga Ds. Olaya Kab. Parigi yang mengendarai sepeda motor yamaha mio j, dari kedua tersangka kami mendapatkan 0,25 gram narkoba diduga jenis sabu – sabu” tambah Kapolsek.
Sementara di tempat terpisah Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut, selain mengamankan 4 pelaku dan nakoba diduga jenis sabu – sabu sebanyak 10,25 gram, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 3 unit hand phone. ke 4 pelaku kami jerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar