Polsek Pamona Utara Amankan Pria Pencuri Mesin Penggiling Jagung
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Pamona Utara berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit mesin penggiling jagung di Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso.
Wakapolsek Pamona Utara IPTU Tonni Malambae saat konferensi pers, Senin(04/08/19) mengatakan, kejadian yang terjadi tanggal 12 Juli 2019 tersebut berasal dari laporan Risnawati Silae (36) warga Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Poso.
“Dari laporan tersebut kami mengamankan SM (29) warga Desa Watuawu Kecamatan Lage Kabupaten Poso yang tetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu”ungkap Wakaposek.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, bahwa melihat SM pada malam sebelum kejadian berkeliaran di rumah korban.
Wakapolsek juga menambahkan, pada saat Unit Reskrim Polsek Pamona Utara mengamankan SM, tidak ada perlawan serta saat di interogasi petugas ia mengakui perbuatannya tersebut.
Di samping itu, Panit Reskrim Polsek Pamona Utara IPDA Gede Putra Yasa, S.H menambahkan SM melakukan perbuatan tersebut karna faktor ekonomi keluarga.
Pelaku di jerat dengan Tindak pidana Pencurian Sebegaimana yang di maksud Dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Kurungan Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar