Selama Operasi Patuh Tinombala 2018, Polres Banggai Tilang 863 Kendaraan
Tribratanewspoldasulteng.com - Pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada Operasi Patuh Tinombala 2017, pelanggaran lalu lintas sebanyak 349 kasus. Sementara OperasiPatuh Tinombala 2018, naik signifikan mencapai 863 kasus.
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Adirawa Permana SIK, menyatakan, selain jumlah kendaraan bertambah, angka angka pelanggaran lalu lintas terus mengalami peningkatan diakibatkan karena kesadaran masyarakat yang masih minim.
“Pada Operasi Patuh Tinombala 2018 ini, kami langsung melakukan penindakan. Hasilnya ada 863 pengendara yang ditilang,” ungkap Kasat kepada awak media, Rabu (9/5).
Dari 863 kasus tersebut, lanjut Kasat, ada 608 kendaraan roda dua, mobil dan kenadaraan khusus 51 kasus, dan pelanggaran prioritas 204 kasus.
Pengendara yang ditilang karena melanggar 7 prioritas yang menjadi sasaran Opreasi Patuh Tinombala 2018. Pertama, melebihi batas kecepatan.Kedua, penggunaan helm ber-SNI. Ketiga, penggunaan sabuk pengaman. Keempat, berkendara di bawah pengaruh alkohol, narkotika, dan obat terlarang. Kelima, anak di bawah umur. Keenam, menggunakan handphone saatberkendara. Dan ketujuh, melawan arus lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar