Kamis, 08 Agustus 2019

Ayah wali ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur


Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Palu menangkap seorang ayah wali yang diduga mencabuli anak di bawah umur hingga korban hamil.
“Pelaku bernisial BHD (45) dan korbannya SM (15). BHD ini adalah ayah wali dari korban yang saat ini masih duduk di kelas 2 SMP di salah satu sekolah di Kota Palu,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.I.K melalui KBO Reskrim Ipda Rislan di Mapolres Palu, Rabu 07/08/19
Pelakunya, diamankan pada hari Minggu (4/8) pukul 15.50 wita, berdasarkan LP-B/712/VIII/2019/Sulteng/Res Palu, di wilayah Palu Barat, kota Palu. Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku terhadap korban atas kecurigaan seorang guru korban berinsial AG yang melihat keanehan dengan badan korban yang masih duduk di kelas 2 SMP tersebut.

“Kemudian guru tersebut memanggil korban dan korban menceritakan apa yang dialami hingga diketahui korban sudah lima bulan tidak haid,” katanya. Mendengar cerita korban, kata Rislan, guru korban pada Sabtu (4/8) pukul 20.15 wita, mendatangi unit PPA Polres Palu dan melaporkan apa yang dialami oleh muridnya tersebut.

“Berdasarkan laporan itu terduga pelaku diamankan saat datang mencari korban di rumah salah satu guru korban,” katanya. Rislan mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi bejat terhadap korban pada saat korban sedang tertidur.

“Karena saat korban bangun saat itu korban melihat celana yang dia gunakan sudah turun sampai di bawah paha dan merasa sakit pada bagian kemaluannya,” katanya.
Sementara dari keterangan pelaku, kata Rislan, pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban sejak Februari 2019 lantaran istrinya sudah berumur dan jarang mau melayani nafsunya. “Korban ini adalah anak dari adik istri pelaku, yang dititipkan kepada mereka, karena kedua orang tua korban bercerai. Korban dimasukan ke dokumen keluarga pelaku, dan korban ini terlambat masuk sekolah makanya saat ini masih kelas 2 SMP,” jelasnya.

Pelaku yang kini meringkuk di tahanan akan dikenai pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar