Rabu, 08 Mei 2019

UNIT RESKRIM POLSEK MARAWOLA SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN KE KEJARI DONGGALA


IMG-20190507-WA0020

Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Kanit Reskrim Polsek Marawola Aipda Nasrun merintahkan personil unit reskrim marawola untuk menyerahkan tersangka pencurian dengan pemberatan atas nama wahyu febrianto alias Utun berserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor yamaha Vixion Dn 6046 Nd,1 lembar STNK Sepeda motor yamaha vixion Dn 6046 Nd dan dan 1 buah kunci kontak sepeda motor, kepada Kejaksaan Negeri Donggala yang berlangsung siang tadi di Kejaksaan Negeri Donggala Selasa, (07/05/19).

IMG-20190507-WA0021

“Sebelum tersangka kami kirim ke kejadian Donggla telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Marawola dan di nyatakan sehat untuk menjalani proses lebih lanjut, dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebelumnya terkait pemberkasan dan administrasi yang harus di lengkapi, “pungkas kanit reskrim polsek Marawola, Selama proses penyerahan tersangka berjalan dengan aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar