Jatanras Polres Banggai Ringkus Dua Pelaku Pencuri Ponsel
Tribratanews.sulteng.polri.go.id — Kasus pencurian ponsel terus terjadi di wilayah Kabupaten Banggai, khususnya di Kota Luwuk. Senin (20/5) lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial HS (39) dan SW (28).
Keduanya diciduk di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 14.00 Wita, HS ditangkap di Kompleks Rajawali, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk. Sedangkan SW berakhir di tangan polisi di Kompleks Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan sekitar pukul 17.00 Wita.
“Ada satu pelaku berinisial AL alias Aliando masih dalam pengejaran alias DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, kepada Luwuk Post, Selasa (21/5).
Ia menuturka, pencurian itu terjadi pada 5 Januari 2019 lalu di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
Saat itu, sekitar pukul 06.00 Wita, korban bernama Asnida bangun tidur lalu mencari ponsel merek Samsung miliknya. Namun tidak ada. Begitupun dengan ponselnya bermerek Iphone. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Setelah dicek, ternyata jendela rumah ada bekas cungkelan. Meyakini ponselnya dicuri, korban langsung melapor ke Polres Banggai.
Sekitar pukul 07.00 Wita, Unit Jatanras kemudian mendatangi TKP dan melakukan lidik sembari mengumpulkan keterangan tentang atas ciri-ciri pelaku di sekitar TKP.
Lalu pada 20 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Jatanras mendeteksi keberadaan ponsel korban. “Anggota Jatanras melakukan profiling dan pulbaket mengenai siapa sebenarnya pemegang ponsel tersebut,” tuturnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Jatanras mendeteksi keberadaan pemegang ponsel korban. Dideteksi, tengah dalam perjalanan menuju Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Laut. Tak pakai lama, anggota Jatanras langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Buko untuk memeriksa seseorng yang dicurigai membawa ponsel korban yang berada di atas kapal.
“Setelah dicek, ternyata benar. Ponsel yang dibawa sesuai dengan jenis ponsel milik korban berdasarkan laporan LP/04/I/2019/Sulteng Res Banggai tanggal 5 Januari 2019,” beber Pino.
Saat ditanya kepada pemegang ponsel itu, pria itu mengaku membelinya dari pelaku HS. “Berdasarkan pengakuan itu, kami pun menangkap HS di kediamannya di Kompleks Rajawali,” tuturnya.
Tak mau masuk bui sendiri, HS bernyanyi. HS mengaku memperolehnya dari pelaku SW. Dan SW pun ditangkap.
“SW juga mengaku menerima ponsel itu dari seorang lelaki berinisial AN alias Aliando. Saat ini masih dalam pengejaran alias DPO,” kata Pino.
Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara. “Dan masih kembangkan kasus ini,” kata perwira tiga balak ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar