Edarkan Sabu, DPO Lapas Palu Ditangkap Sat Narkoba Polres Banggai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id — Seorang DPO terpidana kasus pembunuhan Nurcholis Saputra Dayanun, warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk pada Agustus 2017 silam, berhasil ditangkap personil Polres Banggai, Senin (13/4) sekitar pukul 21.30 Wita.
Terpidana yang bernama Boy Afriandi alias Boy (24) ini, diciduk di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk. Boy sebelumnya keluar dari Lapas Palu saat gempa bumi, tsunami dan liquifaksi pada 2018 lalu. Namun, saat situasi sudah tenang, Boy tak kunjung kembali.
Sehingga, pihak Lapas Palu mengeluarkan DPO. Kabag Ops Polres Banggai Kompol DJ Darise, mengungkapkan, Boy ditangkap juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ditangkap, Boy juga mengedarkan sabu-sabu,” tutur Kabag, Rabu (15/5). kepada awak media
Lanjutnya, Boy terpaksa dilumpukan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
”Pada saat dilakukan penegakan hukum Boy melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan (ditembak,red) secara terukur,” kata Kabag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar