Selasa, 28 Mei 2019

55 Kali Lakukan Aksi Kejahatan, Lima Pemuda Diringkus



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Buser Sat Reskrim Polres Palu kembali berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pria yang diduga pelaku tindak pidana kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3). Kelima pria ini sudah melakukan aksinya sebanyak 55 kali pada berbagai wilayah di Kota Palu.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih,SIK, mengatakan bahwa, para pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor No.Lp /507/ V/2019/ SULTENG / Resor palu, Tanggal 16 Mei 2019, dengan kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Kelima pelaku curat itu, berinisial FR, OA alias AP, AA, AD, dan AK alias DIR,diamankan di jalan Jati, Lorong Elekton, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekitar Pukul 16.45 Wita, Kamis 16 Mei 2019,” kata Holmes di Palu, Kamis, 23 Mei 2019.
Holmes juga mengatakan, dari tangan para tersangka dan penadah petugas menyita barang bukti berupa tujuh unit hanphone berbagai merek, dua unit sepeda motor, dua buah gunting, sarung tangan dan penutup wajah, tas samping, tiga buah senjata tajam jenis badik, dan satu paket alat hisab sabu (bong).
“Para tersangka juga merupakan pengguna narkoba. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui sudah 55 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kota Palu,” tambahnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan tindak kejahatan, terlebih tindak kejahatan Curanmor, Curat, dan Curas (C3).
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palu untuk pemriksaan lebih lanjut,” tegas mantan Kasat Reskrim Poso itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar