Hanya dalam waktu sejam, Polsek Bungku Tengah Ringkus pelaku pencurian
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Sabtu (11/5/2019) Polsek Bungku Tengah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang terjadi di toko Anny Muhammad Yunus di Desa Bente Kec.Bungku Tengah Kab.Morowali.
Pelaku berinisial A alias M, umur 34 tahun.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1. 317.000, 1 (satu) buah kartu ATM warna hijau, 1 (satu) unit hp android merk Advan, 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam, 1 (satu) unit TV LG “43” inci, 1 (satu) unit TV LG “32” inci dan 1 (satu) pasang ACE merk panasonic.
Kapolsek Bungku Tengah Akp A.M.Rapar membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Dimana kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 11/5/2019 sekitar pukul 11.45 wita, saksi Pr.Febrina Sondeng ke toko korban (Pr. Anny Muhammad Yunus) untuk mengembalikan motor milik korban yang di pinjam. Dan di depan toko saksi berpapasan dengan seorang laki laki yang tidak dikenalinya sedang mengangkat TV LG 32″ dan AC merk Panasonic yang masih ada dalam dos keluar dari toko korban, saksi kemudian masuk ke dalam toko dan menemui pelapor lalu mengembalikan kunci motor dan menanyakan kepada korban bahwa di depan ada yang lagi belanja, korban tidak mengetahuinya dan akhirnya bersama saksi bergegas keluar toko untuk melihat orangnyang dimaksud tadi, namun orang tersebut sudah tidak ada. Melihat hal tersebut korban langsung melapor ke Polsek Bungku Tengah.
Dan tidak menunggu waktu yang cukup lama. Kapolsek Bungku Tengah bersama anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 wita personel berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan kendaraan yang dicurigai merupakan milik pelaku. Memastikan keberadaan pelaku, pelaku langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam rumah lk. A alias M bersama temannya lk. A dan beberapa alat elektronik dan setelah dicocokkan Dengan barang yang hilang dan dinyatakan sesuai sehingga anggota langsung mengamankan lk. A alian M dan lk. A serta barang barang bukti langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Bungku Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, Lk.A alias M langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar