Sabtu, 18 Mei 2019

Reskrim Polres Palu Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Curas


Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Palu, Berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang di duga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor), beserta salah seorang penada tau pembeli barang hasil curian.
Hal tersebut, baru diketahui setelah adanya Press Release yang di lakukan Reskrim Polres Palu, Bertempat di halaman Kantor Reskrim, Kamis (16/05/2019).
Kapolres Palu, yang di Wakili Paur Humas Polre Palu, Aipda Kadek Aruna mengatakan para pelaku tersebut, di amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan No.Lp/492/V/2019/Sulteng/Resort Palu tanggal 13 Mei 2019, dengan tindak pidana pencurian motor.
“Tersangka yang diamankan masing masing berinisial FH alias Pio, MYH dan MR, ketiganya di amankan di Jalan Anoa 1 kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan sekitar pukul 11.30 WITA, 13 Mei 2019,” ucapnya.
Tidak hanya mengamankan ke tiga pelaku, saat pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial IA yang merupakan salah satu tersangka pembeli barang curian tersebut.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah di amankan di Mapolres Palu, Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, masing masing satu unit Yamaha X-Ride, dua unit Yamaha Mio sporti dan satu unit Yamaha Mio soul warna merah.
Para tersangka saat di periksa mengakui telah melakukan aksinya sebanya 25 TKP di Kota Palu. Para tersangka di kenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu, Reskrim Polres Palu, juga mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan jumlah tersangka 7 orang.
Dari tangan para pelaku, diamankan 28 lembar seng, 2 buah palu palu, 1 unit motor Yupiter MX dan 1 buah gerobak kayu dengan Tempat kejadian perkara Jalan Miangas, Jalan Maleo Kelurahan Laswani, Jalan Setia Budi Kelurahan Palu Timur.
Para tersangka di kenakan Pasal 365 dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara, yang mana saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Palu Guna pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar