Miliki Sabu, Kapolsek Batui Ringkus Dua Warga
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Batui Iptu Chandra bersama 4 orang personilnya berhasil meringkus dua warga Kelurahan Balantang Kecamatan Batui yang terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Diketahui terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika tersebut yakni Supardi alias Adi (39) dan Aldiansyah alias Aco (27). Menurut informasi yang didapatkan , Polsek Batui berhasil menyita barang bukti dari SP Alias A berupa uang tunai Rp 1.149.000, dua Handphone Android dan handphone lipat berwarna putih, satu alt hisap (bong), satu kertas slip transfer atas nama Indah Khairunisa, tiga buah korek api, satu buah dompet panjang warna hitam , satu bauh kaca pirex , enam buah pipet , tiga paket kecil sabu-sabu dan tujuh buah plastik bekas pakai sabu.
Sedangkan bukti yang dikumpulkan AS alias A yakni satu paket sabu – sabu dan satu buah hp android.
Kapolsek Batui Iptu Chandra mengatakan hal ini berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Batui telah beredar narkoba jenis sabu – sabu. Sehingga dirinya bersama 4 orang anggota langsung melakukan penyelidikan sehingga mengerucut kepada dua orang tersebut.
Pada pukul 22.00 Wita, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menangkap AS alias A di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Tolando dan langsung menyita barang bukti yang ditemui di TKP.
Dari hasil pengembangan dan keterangan AS, Sabu yang ia miliki itu diperoleh dari SP alias A yang juga merupakan warga Kecamatan Batui. Sehingga pada saat itu juga Polisi langsung menuju ke kos-kosan yang merupakan tepat tinggal SP alias A yang berada dekat pasar Batui.
“Setelah sampai di kos SP, kita langsung melakukan penangkapan. hasil penggeledahan ditemukan 3 buah paket sabu dan alat hisap shabu serta beberapa alat bukti lainya,”ujar Kapolsek Batui.
Saat itu juga pihak Polsek Batui langsung melakukan koordinasi untuk proses sidik dan pengembangan dengan pihak Satres Narkoba Polres Banggai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar