Selasa, 28 Mei 2019

MENCURI DI SIANG BOLONG, DUA PEMUDA DI TANGKAP POLISI



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi bulan-bulanan masa, sekitar pukul 12.00 WITA, sabtu,18 Mei 2019, kedua pemuda tersebut tertangkap tangan oleh warga saat hendak mengambil barang curiannya yang sudah di sembunyikan di belakang rumah korban.
Informasi yang berhasil di himpun, penangkapan kedua pelaku berawal saat warga sekitar rumah milik mushonef (korban) yang berada di lorong hercules, JL.Garuda, Kelurahan Lasoani Kec.Mantikulore,Kota Palu, telah dimasuki pelaku pencurian sekitar pukul 10.30 WITA,Sabtu 18 Mei 2019.
saat mengetahui rumahnya dimasuki pencuri, pemilik rumah langsung melakukan pencarian, dan menemukan sebagian barang-barangnya yang masih disembunyikan oleh pelaku di belakang rumahnya. namun barang-barang yang lain sudah raib dibawa kabur pelaku.
mengetahui hal tersebut, warga yang geram langsung mencoba menjebak pelaku yang diduga masih akan kembali mengambil sisa barang curiannya tersebut. benar saja,selang beberapa jam,kedua pelaku sekitar pukul 12.00 WITA dengan menggunakan sepeda motor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),dan langsung menuju lokasi barang curian yang di sembunyikan itu.
warga yang sudah menunggu pun langsung melakukan penagkapan terhadap kedua pealku yang sempat kabur menggunkan sepeda motor, namun naas kedua pelaku terjatuh dan menjadi bulan-bulanan warga, beruntung personil basarnas yang mengetahui kejadian tersenut langsung mengamankan pelaku dari amukan warga sekitar.
kedua pelaku pun diamankann di kantor basarnas sulteng, yang tak jauh dari TKP, kemudian ke Polsek Palu Selatan.
Kapolsek Palu Selatan AKP Awaluddin Rahman,membenarkan adanya penagkapan dua pelaku curat berinisial FD(22) warga JL.Kasuari,Kota Palu dan rekanya RTA alias Tandi(18). “Kedua pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka itu sempat jadi bulan-bulanan warga” tambahnya.
AKP Awaluddin Rahman juga mengatakan dari tangan kedua tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti yakni (3 buah Handphone, 1 buah TV, 1 tabung gas, dan beberapa perabotan lainnya), serta 1 Unit sepda motor dengan nomor polisi DN 2719 VK, yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.
kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Palu Selatan untuk proses lebih lanjut” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar