SatRes Narkoba Polres Palu Tangkap Pengguna Sabu di Agen Mobil
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Palu, berhasil mengamankan 2 orang terduga pengguna Narkotika jenis Sabu, pada senin 14 Mei 2019.
Penangkapan terhadap para tersangka di ketahui, setelah pihak Satres Narkoba Polres Palu, menggelar Press Konfrens di depan halaman Kantor Reskrim Polres Palu, Kamis (16/05/19) siang.
Sebelum di lakukan penangkapan, terhadap para pelaku ini pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik agen Prima Jaya, yang beralamat di Jalan Hangtua, Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Palu bahwa dirinya mencurigai salah satu paket kiriman.
Kasat Narkoba Polres Palu, Iptu Stefanus Sanam mengatakan Menerima laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Palu langsung mendatangi agen tersebut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket yang mencurigakan tersebut.
” Setelah di lakukan pemeriksaan, terhadap paket yang dalam bentuk dos tersebut ditemukan dalamnya berisi sepasang sepatu bekas yang di dalam sepatu tersebut, terdapat 2 plastik klip yang masing masing berisi serbu kristal yang di duga sabu,” katanya.
Dia menambahkan, paket tersebut, rencananya akan di kirim kepada saudara Zul yang berada di Kelurahan Masaloe, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali dengan pengirim atas nama beni.
Satu hari setelah pengecekan paket itu, Satres Narkoba Polres Palu mengamankan seorang lelaki bernama Sahril R Alias Beny di agen tempat dimana dirinya akan mengirimkan barang itu.
“Sahril R alias Beny di tangkap, saat akan mengecek paket yang di kirimannya tersebut,” ungkapnya Kasat Narkoba Polres Palu.
Dia juga menjelaskan, dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu dos teh gelas, dua plastik klip berisikan butiran kristal yang di duga narkoba jenis sabu seberat 2,51 gram, satu pasang sepatu warna emas, satu handphon merk Xiaomi dan satu unit motor RX king warna hitam dengan nomor polisi DN 3988 FB.
Setelah pengembangan di lakukan, Satres Narkoba kembali mengamankan satu orang lagi terduga pengguna sabu, yang bernama Muh Kisjab alias Kis di rumah kosannya yang beralamat di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
“Saudara Kisjab tersebut, adalah teman dari Sahril R alias Beny saat melakukan pembelian paket yang akan di kirim tersebut,” katanya.
Dari tangan Kis Kepolisian mengamankan, Satu alat Hisab (Bong), Satu plastik klip yang di duga pembungkus sabu dan satu korek api gas tanpa kepala
Para tersang di kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjaran untuk pengguna, sementara untuk pengedar, di kenakan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun.
Sementara itu, seorang pengedar yang bernama Oda, tempat 2 tersangka itu membeli paket belum di ketahui keberadaannya dan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar