Curi Ponsel HP, Pemuda Ini Diringkus Tim Jatanras Polres Banggai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap satu tersangka pencurian ponsel di salah satu kios dekat Kompi Senapan C, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Tersangka Muh Ikbal alias Nio (23) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, itu, ditangkap pada Jumat dini hari (17/5/2019) pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, mengungkapkan, aksi pencurian tersangka terekam kamera CCTV pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 13.42 Wita.
Saat itu, tersangka masuk ke kios. Lalu melihat ponsel korban di atas meja. Tersangka langsung mengambil ponsel itu, dimasukan ke saku celana lalu pergi meninggalkan kios.
Korban yang kaget mengetahui ponselnya dicuri langsung melapor ke pihak kepolisian. Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. “Dan berkoordinasi mengenai cirri-ciri tersangka dari hasil rekaman CCTV di toko milik korban,” ungkap Pino kepada SultimNews, tadi siang.
Kami malam sekitar pukul 22.00 Wita, Unit Jatanras melakukan profiling dan pulbaket mengenai siapa sebenarnya orang dengan ciri-ciri di rekaman CCTV itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras meyakini bahwa orangnya adalah Muh Ikbal alias Nio.
Setelah itu, sekitar pukul 02.00 Wita, Unit Jatanras mendeteksi keberadaan tersangka berada di dalam rumahnya dan kabarnya keesokan hari akan melakukan perjalanan menuju Palu.
“Unit Jatanras tidak menunggu lama. Tersangka pun berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kilometer 1 Kelurahan Bungin Timur,” tutur Kasat
Lanjut Pino, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 1 ponsel milik korban, 1 unit sepeda motor milik tersangka dan 1 pasang pakaian yang dipakai tersangka saat mencuri.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Banggai. Dan masih menjalani pemeriksaan,” kata AKP Pino Ary.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar