Rabu, 08 Mei 2019

Polres Poso Ungkap Kasus Pencurian Di Kelurahan Tabalu



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Poso berhasil mengungungkap Kasus pencurian Dua Unit Handphone, Cincin emas dua gram dan uang sejumlah 6.000.000, yang terjadi di Kel Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.
Lk. R (36) warga Desa Desa Tinakin Kec. Bagolong Kab. Luwuk Banggai di tetapkan sebagai tersangka atas pencurian tersebut.
Peristiwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu(07/04/19)lalu, di mana Pelaku memasuki rumah Pr. Juwita (24) warga Kel Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso dan mengambil barang curian di kamar korban.
Kasat Reskrim Polres Poso AKP Evry Susanto, S.H, Mengatakan Awal penangkapan pelaku dari Tim Opsnal Polres Poso Mendapat Informasi Dari Tim Opsnal Polres Parimo bahwa tersangka Lk. R berada di wilayah Parigi Moutong dan sudah di amankan.
“Tim Opsnal Polres Poso langsung ke wilayah Parigi Moutong dan mengamankan Lk, R tersebut untuk di bawa di Mako Polres Poso” Tutur Kasat Reskrim Saat Konferensi Pers,Senin(06/05/19).
Dari Hasil Interogasi kepada pelaku tersebut,  mengaku telah mengambil uang, emas, dan Hp di rumah Korban dan hasil dan menjual barang curian tersebut di Wilayah kota Palu.
“Setelah kami kembangkan, barang bukti yang berhasil kami dapatkan HP Lg Warna Silver, HP Samsung Note 9 warna hitam serta uang sejumlah Rp. 619.000 yang kesemuanya milik korban”ungkap perwira berangkat AKP tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan untuk barang bukti Cincin emas masih dalam tahap pencarian.”sampai saat ini kami masih berusaha melakukan pencarian cincin emas 2 gram yang di jual di wilayah Palu” kata Kasat Reskrim.
Pelaku akan di jerat dengan Pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun Penjara.Tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar