Sabtu, 18 Mei 2019

Polda Sulteng Sita 3.547 Tabung Gas Elpiji 3Kg



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menyita ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg), diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian..
“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 3.547 tabung gas berukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto saat press realease, Kamis (16/05/2019) di lobi Mapolda Sulteng.
Kabid Humas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu pada hari Sabtu (11/5/2019) lalu.
Saat itu petugas Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng mendapatkan informasi dari pihak sales elpiji Pertamina Palu bahwa telah ditemukan beredarnya tabung gas elpiji 3 kg warna melon yang tidak sesuai dengan standar atau SNI.
Setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sulteng segera mengecek tempat usaha milik IM alias IB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Alhasil, tim menemukan ribuan tabung gas elpiji warna melon dalam keadaan kosong di sebuah gudang.
Dari hasil pemeriksaan, ribuan tabung gas itu disita karena diduga melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Ini membahayakan konsumen karena mulai dari bahan dan jenis logamnya itu tidak sesuai dengan aturan, belum lagi ukuran, spesifikasi dan pengelasan tabung gas juga tidak sesuai SNI,” ujar Kabid Humas.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, termasuk IM pemilik ribuan tabung gas elpiji tersebut dan belum menetapkan tersangka.
“Dari keterangan si pemilik, yang bersangkutan sudah menjalankan usaha ini sekitar setahun. Untuk izin usaha tidak ada dan bahkan tidak memiliki surat kerjasama atau semacamnya dengan Pertamina terkait dengan usahanya tersebut,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tim telah membawa ribuan tabung gas itu dari Kelurahan Tondo ke Mapolda Sulteng sebagai barang bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar