Sabtu, 18 Mei 2019

Komitmen Berantas Narkoba, Dua Anggota Polres Banggai Diamankan



Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua personil Polres Banggai berinisial A dan S serta seorang lelaki berinisial F warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, terbukti positif menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra mengungkapkan, saat itu pihaknya mendapatkan permintaan dari dari orang tua F untuk melakukan pengecekan dan konseling terhadap anaknya yang rencana akan direhabilitasi.
“Kami kemudian bersama orang tuanya mendatangi rumah F guna melakukan interogasi,” ungkap Kasat.
Namun, kata AKP Dewa, disaat yang bersamaan pihaknya menemukan dua lelaki sedang tidur di kamar milik F. “Dan ternyata dua lelaki itu adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Banggai,” terang AKP Dewa.
Kemudian, lanjut AKP Dewa, anggotanya langsung melakukan penggeledahan di rumah milik lelaki F dan ditemukan satu buah alat hisap sabu berupa Bong. Ketiganya langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan urine.
“Dan dari hasil tes tersebut, ketiganya terbukti positif menggunakan sabu,” beber AKP Dewa Nyoman Sujendra.
Kasat Narkoba menjelaskan, rencananya lelaki F akan dilakukan rehabilitasi berdasarkan permohonan dari orang tua kandung di   Rumah  Sakit  di Yogyakarta. Sedangkan dua anggota polri tersebut akan diserahkan ke Propam Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan terhadap kasus sebagai penguna narkotika yang dilakukan oleh kedua anggota itu  akan tetap diproses hukum, dan sesuai UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 127,” tandas Kasat.
Perwira tiga balak itu menuturkan, pihaknya akan memberantas seluruh pelaku penggunaan narkotika walaupun itu adalah anggota polri, tidak akan tebang pilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar