Tiga Orang Pengguna Narkotika diamankan Polres Palu
Tribratanews.sulteng.polri.go.id– Kepolisian Resort Kota Palu, Selasa (20/05/19) dini hari, sekitar pukul 12.30 wita, mengamankan tiga orang pelaku yang diduga pengguna narkoba.
Kapolres Palu AKBP Mujianto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba antara lain, Lk. HT , 24 tahun, Lk. FR , 27 tahun dan Pr. LS , 32 tahun.
“kami mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap bahaya narkoba, maka angota kami pada hari selasa 20 mei 2019 Jalan Tanjung Satu langsung mengerebek sebuah rumah diLorong Citra No. 44 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur Kota Palu dan berhasil mengamankan tiga orang,” ucapnya saat di konfirmasi pada Selasa (21/05/19).
Dia menambahkan, selain mengamankan ketiga tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti Yakni 3 (tiga) paket plastik klip yang didalmnya berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 23 gram, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) lembar plastik klip bekas pembungkus minuman Nutrisari, 7 (tujuh) lembar plastik klip bekas pembungkus sabu, 5 (lima) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) buah cutter, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit HP Vivo V 69 warna hitam dan uang tunai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Setelah menangkap ke tiga tersangka, kemudian sekitar pukul 15.50 wita anggota kami melakukan,pengembangan di Jalan Kancil No. 38 C Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, yang mana mereka berhasil mengamankan seorang perempuan ( Pr.Ls)” Jelasnya.
Pr. Ls diamankan dengan barang bukti, 2 (dua) paket besar plastik klip yang didalamnya berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 200 gram, 1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar kantongan plastik ramayana, 1 (satu) buah tas warna orange tulisan Sarimi, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri, 2 (dua) buku Tabungan Bank BRI, 1 (satu) ATM Bank BRI, 2 (dua) lembar slip setoran Bank Panin, 4 (empat) lembar slip setoran Bank BRI, 2 (dua) lembar bukti Transferan Bank BRI, 1 (satu) lembar kertas catatan, 1 (satu) buah buku catatan yang diduga rekapan penjualan sabu, 2 (dua) unit HP VIVO dan Uang Tunai sebesar Rp. 4.180.000.- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Palu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto,S.l.K menghimbau kepada seluruh masyarakat kota palu mari bersama – sama membrantas pengedar maupun pemakai narkoba untuk meyelamatkan generasi penerus bangsa,katakan perang pada narkoba. Tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar