Sabtu, 10 Agustus 2019

Pelaku buang Janin ditangkap polisi


Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Kepolisian Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui anggota unit PPA Polres Palu, pada hari selasa tanggal 07 Agustus 2019 pada pukul 13:00 wita bertempat di Kel.kawatuna kec. Mantikulore kota palu, dan pada selasa tanggal 07 agustus 2019, pukul 14:30 wita di Jl. Bukit Alia (kost) kel. Tondo kec. Mantikulore Kota Palu, meringkus pelaku tindak pidana aborsi yang dilakukan kedua kekasih di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur Kota Palu.
“Janin bayi dibuang dan dibungkus dengan plastik hitam,  dan keduanya ditangkap Polisi saat hendak menguburkan bayi di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Rabu (7/8),” terang Kasat Reskrim Polres Palu AKP Kristian Holmes Saragih SIK, Kamis, (08/08/19) di Reskrim Polres Palu.
AKP Holmes, sapaan akrab, Kasat Reskrim itu, menjelaskan, satu di antara dua pasangan gelap tersebut ditangkap, saat hendak berupaya menguburkan bayi dari hasil aborsi di kawasan Kawatuna.
Sedangkan, kata AKP Holmes, untuk pelaku utama adalah RI (21). RI ditangkap bersama rekannya yang baru saja selesai menggali kubur untuk bayi tersebut. Yang mana bayi itu di bungkus dalam plastik dan diletakkan dalam sadel sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, RI mengakui perbuatannya bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap bersama kekasihnya yang berinisial AN (19) di kos yang berada di Kelurahan Tondo. Sejumlah barang bukti lainnya, juga disita oleh Polisi, yaitu baju kemeja berwarna putih, kantongan plastik, kardus dan linggis.
“Dan dari hasil pemerikasaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana aborsi, dengan cara meminum obat sebanyak dua butir. Sedangkan, dua butir lagi dimasukan kedalam kemaluan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar