Kapolda Sulteng Perintahkan Kabid Propam Proses Oknum Perampas Kamera Wartawan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Peristiwa perampasan kamera Wartawan TVRI Sulteng pada saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa kota Palu pada hari Rabu (25/09/2019) lalu, mengundang protes dan keberatan para jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Bahkan para jurnalis melalui Pemrednya masing-masing mengancam untuk memboikot pemberitaan tentang Kepolisian.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK mengatakan kejadian tersebut sangat prihatin dan memohon maaf baik secara pribadi langsung ke wartawan yang bersangkutan maupun ke TVRI Sulteng serta lembaga yang mengayomi para jurnalis (AJI/IJTI/PWI) Sulteng atas sikap dan perilaku salah satu oknum Kepolisian yang menghambat tugas-tugas jurnalis.
“Kami sangat prihatin dan atas nama Polda Sulteng memohon maaf baik kepada pribadi wartawan yang bersangkutan, kepada TVRI Sulteng dan lembaga yang mengayomi para jurnalis (AJI/IJTI/PWI) atas sikap dan prilaku oknum Briptu J sehingga menghambat tugas-tugas jurnalis. Bapak Kapolda juga sudah perintahkan Kabid Propam untuk segera periksa oknum Briptu J hari Sabtu (28/09/2019) kemarin saat coffe morning bersama PJU,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng.
Sementara untuk saudara Rian selaku korban, pada hari Senin (30/09/2019) juga akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulteng.
Untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali, Polda Sulteng telah mengeluarkan Surat Telegram yang berisi himbauan kepada jajaran Polda Sulteng yakni yang Pertama untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada jurnalis melakukan peliputan karena tugas mereka dilindungi oleh Undang-Undang.
Kedua, tidak menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis dengan melakukan perampasan alat dan menghapus hasil liputan.
Dan ketiga, tindakan point dua merupakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 500.000.000.
“Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers ini tidak hanya diperuntukkan kepada aparat keamanan, tetapi juga kepada masyarakat umum,” tutup mantan Kapolres Kolaka ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar