Bulan September 2019, 5 Pelaku Bom Ikan Diamankan Direktorat Polair Polda Sulteng
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers tentang penindakan kasus Destructive Fishing yang terjadi diwilayah perairan Polda Sulawesi Tengah pada bulan September Tahun 2019, Rabu (16/10/2019) pagi, di aula Mako Dit Polair Polda Sulteng.
Dalam kesempatan tersebut konferensi pers yang dipimpin Direktur Polair Polda Sulteng, Kombes Pol Indra Rathana, S.IK mengungkapkan kasus yang ditangani oleh pihaknya yakni kasus destructive fishing yang terjadi didua tempat yaitu di Kabupaten Banggai dan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
Untuk diwilayah Kabupaten Banggai, tim Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sulteng pada hari Rabu (11/09/2019) lalu, melaksanakan patroli diwilayah perairan Tikupon, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tim mencurigai 1 (satu) unit perahu katinting dan 1 (satu) unit perahu motor yang beriringan, setelah tim mendekati, perahu yang dicurigai tersebut menjauh dan perahu motor melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran kurang lebih 1,5 jam.
Pada pukul 13.30 wita, perahu katinting dapat di hentikan dan tim mengamankan YP (45), setelah tim melakukan pemeriksaan ditemukan ikan berbagai macam jenis dan ukuran tetapi tidak ditemukan alat pancing dan setelah dilakukan interogasi YP mengakui bahwa ikan yang ada di atas perahunya adalah ikan hasil penangkapan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Mendengar informasi tersebut, tim kemudian kembali melakukan pengejaran terhadap perahu motor lainnya yang sebelumnya beriringan dengan perahu katinting milik YP, namun perahu motor tersebut melarikan diri dan tim sudah berupaya mengejar namun tidak berhasil dihentikan.
Alhasil, tim hanya berhasil mengamankan YP beserta barang bukti lainnya dan dibawa ke kantor Dit Polair Polda Sulteng.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu ) unit perahu katinting, mesin merek Yasuka 5,5 PK, ikan berbagai macam jenis dan ukuran sebanyak 9,5 Kg, 1 (satu) buah kaca mata selam, 1 (satu) bok korek api kayu, kabel warna hitam panjang kurang lebih 1,5 meter, 1 (satu) buah serok ikan, 1 (satu) buah korek api gas dan uang hasil penjuan ikan sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah)
Hingga kini kasus YP dalam proses sidik P-21 tahap II di Kejari Banggai, Tanggal 03 Oktober 2019.
Sementara untuk diwilayah Kabupaten Parimo, pada hari Kamis (12/09/2019) lalu, tim Subdit Gakkum melaksanakan patroli diwilayah perairan Desa Sama Bahari, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng, tim melihat 4 (empat) unit perahu katinting yang beriringan, setelah tim mendekati perahu tersebut, mereka mengetahui kalau ada petugas (Polri) sehingga keempat perahu tersebut langsung melarikan diri.
Namun salah satu dari keempat perahu tersebut berhasil diamankan yakni 1 (satu) perahu yang bermuatan 4 (empat) orang, dan ketika perahu tersebut akan diamankan salah satu pelaku membuang bahan peledak (bom ikan) sebanyak 7 (tujuh) botol ke laut untuk menghilangkan barang bukti dan setelah petugas melakukan penggeledahan diatas perahu mereka, ditemukan ikan hasil pengeboman dan barang-barang lain yang digunakan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak (Handak), kemudian petugas mengamankan keempat pelaku tersebut dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke kantor Dit Polair Polda Sulteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun para pelaku berinisial I (38), P (20), D (22) dan R (19), barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ( satu ) unit perahu batang mesin merek MPH 9 PK, 1 (satu) unit kompresor merek MPH, ikan berbagai macam jenis dan ukuran sebanyak kurang lebih 25 kg, 2 (dua) Rol selang kompresor kurang 70 m, 2 (dua) buah Dakor, 2 (dua) pasang sepatu katak, 1 (satu) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah korek api batang atau kayu, kabel warna merah hitam (potongan), 2 (dua) lembar kertas timah rokok, 3 (tiga) buah potongan Obat nyamuk bakar, 4 (empat) buah penutup botol terbuat dari gabus, 2 (dua) buah gabus ikan, 1 (satu) buah gulungan benang dan uang hasil penjualan ikan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Keempat pelaku tersebut saat ini dalam proses sidik P-21 Tahap II di Kejari Parimo, Tanggal 10 Oktober 2019.
Kelima para pelaku tersebut disangkakan tindak pidana perikanan yaitu orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan atau Pasal 100 B Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan ancaman hukuman 6 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar