Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Sat Lantas Polres Poso Sosialisasi Ke Sekolah
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pendidikan keselamatan berlalu lintas tak henti-hentinya digaungkan Oleh Satuan Polisi Lalulintas di seluruh penjuru negeri.
Hal tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalu lintas dalam tubuh masyarakat indonesia. Sehingga, tidak hanya angka kemacetan dan kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin dalam berlalu lintas.
Begitu juga apa yang dilakukan oleh Unit Dikmas Satuan Lalu Lintas Polres Poso melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan berlalulintas di SMPN 2 Poso Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara. Jumat(25/10/19).
Dalam kesempatan tersebut Kanit Dikmas BRIPKA Sutrisno mengatakan, Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas dikalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahan mengenai undang-undang No. 22 tahun 2009 serta menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
”Sosialisasi ke kalangan pelajar ini menjadi bagian dalam pemahaman lalu lintas guna menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas,” ujarnya
Rata-rata pelajar Tingkat Sekolah menengah Pertama dan Tingkat Sekolah Menengah Atas masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
”Usia remaja adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembekalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesasadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar SMP Ini” jelasnya.
Di sisi lain, pihak sekolah dan orang tua siswa juga diminta agar berperan aktif memberi pemahaman akan pentinya disiplin berlalu lintas kepada para pelajar.
“Dalam hal ini, peran serta pihak sekolah dan orang tua murid juga sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM, Para orang tua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan membuat SIM,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar