Kasus Pembunuhan di Desa Lambara, Akhirnya Polres Sigi Berhasil Tangkap Pelakunya.
Tribratanews.sulteng.polri.go.id - Polres Sigi berhasil mengugkap Kasus pembunuhan yang terjadi di desa lambara kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi, pada Minggu 14 Oktober 2019 sekitar pukul 06.00 wita.
Diduga Para pelaku berinisial AN (29) dan RI (41) warga desa lambara tega menghabisi nyawa korban Tamin (41) karena alasan sakit hati dengan perkataan korban.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST.,SH.,MH, menjelaskan kronologis kejadian bahwa sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 wita korban ingin menjemput istrinya yang merupakan warga desa lambara dengan membawa senjata tajam sambil berteriak mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para warga di desa tersebut.
“Sebelumnya pelaku ini datang kepada istrinya untuk menjemput sang isteri, kemudian entah kenapa korbanpun berteriak-teriak di desa itu dengan mengatakan kalau saya tidak takut dengan anak-anak di sini sambil mengeluarkan kata-kata makian,”kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Santri yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sigi saat Konferensi Pers, Senin (21/10/2019) siang.
Menurutnya, akhirnya pelaku AN ini menjadi emosi sampai pulang kerumahnya untuk mengambil parang dan menghadang korban yang masih berada di atas motor, kemudian si pelaku membacok korban di bagian kepala dan memukul kepalanya menggunakan batu batako.
” pelaku RI datang dan langsung menghajar korban dan akhirnya korban di keroyok bersama 2 orang lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan, hingga di temukan 7 luka bacok di sekujur tubuh korban sampai akhirnya korban meninggal dunia,”ungkapnya.
Lebih lanjut di jelaskan Kapolres, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa celana jeans, jaket milik korban,1 unit sepeda motor milik korban, kaos, serta batu batako yang di gunakan untuk memukul kepala korban.
” sedangkan parang yang di gunakan pelaku untuk membacok korban masih dalam proses pencarian karena menurut pengakuan pelaku benda tajam tersebut telah di buang ke sungai bersama milik korban,”Jelas AKBP Wawan. Kini kasus ini masih di tangani Mapolres Sigi dan akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut karena di duga masih dua orang pelaku lainnya, para pelaku akan di kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar